ACA News – Perwakilan diplomatik Eropa di Yerusalem dan Ramallah pada Senin (5/7) mengecam kebijakan pemukiman Israel sebagai pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah yang hanya akan mengarah pada kekerasan lebih lanjut dan penderitaan manusia.
Dilansir dari laman anadolu agency, dalam pernyataan bersama, Perwakilan Uni Eropa dan Kepala Misi Uni Eropa di Yerusalem dan Ramallah mengatakan bahwa otoritas Israel pada 29 Juni menghancurkan sebuah toko Palestina di Bustan, sebuah lingkungan di daerah Silwan di Yerusalem Timur yang diduduki.
“Beberapa bangunan di lingkungan itu baru-baru ini dibongkar. Saat ini 20 rumah berada dalam risiko pembongkaran, sementara di Bustan lebih dari 1.000 warga Palestina menghadapi ancaman rumah mereka akan dihancurkan.”
Di Batan al Hawa 86 keluarga berada dalam berbagai tahap proses penggusuran yang dipelopori oleh organisasi pemukim Israel, kata pernyataan itu.
Mereka menambahkan bahwa pada 2 Agustus, Mahkamah Agung Israel diperkirakan akan mengumumkan apakah akan mengizinkan permintaan banding oleh empat dari total 28 keluarga berisiko diusir dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah.
“Hukum Israel, yang menjadi dasar klaim untuk mengusir keluarga, tidak membebaskan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, dari memenuhi kewajibannya untuk mengelola wilayah yang diduduki dengan cara yang menyediakan dan melindungi penduduk setempat,” tambah pernyataan itu.
“Kebijakan pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional,” imbuh pernyataan itu.
Pernyataan itu menegaskan kembali bahwa Uni Eropa “tetap berkomitmen untuk mencapai solusi dua negara… dan menyelesaikan semua masalah status permanen untuk mengakhiri konflik.”