Setelah Desak Israel, Spanyol : Anggota Uni Eropa Harus Akui Negara Palestina

share on:

Amal Cinta Al Aqsha – Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez mengatakan pemimpin Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa (UE) harus mengakui negara Palestina.

Menurutnya, pengakuan ini merupakan satu langkah maju untuk membantu mengakhiri konflik Israel-Palestina dan menstabilkan kawasan tersebut.

“Jelas bahwa kita harus menemukan solusi politik untuk mengakhiri krisis ini dan solusi ini, menurut pendapat saya, memerlukan pengakuan terhadap negara Palestina,” kata Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez dalam wawancara dengan televisi publik Spanyol, TVE, pada Kamis (30/11/2023).

“Eropa berkepentingan untuk mengatasi masalah ini berdasarkan keyakinan moral karena apa yang kita lihat di Gaza tidak dapat diterima dan juga untuk tujuan geopolitik – untuk menstabilkan kawasan,” tambahnya.

Setelah dilantik untuk masa jabatan baru pada November ini, Pedro Sanchez mengatakan prioritas kebijakan luar negerinya adalah bekerja di Eropa dan Spanyol untuk mengakui negara Palestina.

“Jika tidak ada konsensus di antara 27 negara anggota UE, Spanyol tidak menutup kemungkinan mengakui negara Palestina secara sepihak,” katanya.

Sejumlah negara kecil di Eropa telah mengambil langkah ini, terutama negara-negara Eropa Timur seperti Hongaria, Polandia, dan Rumania yang telah melakukan hal tersebut sebelum mereka bergabung dengan UE. Namun hingga saat ini belum ada anggota besar UE yang melakukan tindakan tersebut, sehingga menjadikan Spanyol sebagai pionir.

Parlemen Spanyol pada tahun 2014 memberikan suara mendukung resolusi yang menyerukan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara. Namun pemungutan suara tersebut tidak mengikat dan belum ada tindak lanjutnya.

“Situasinya telah berubah. Negara-negara Arab tidak memahami posisi UE,” kata Pedro Sanchez kepada TVE.

“Selama bertahun-tahun, kita telah melihat bagaimana Israel secara sistematis menduduki wilayah Palestina,” tambahnya mengacu pada pembangunan pemukiman Israel yang mendesak wilayah Palestina.

Menurut Amnesty International, kebijakan Israel yang menempatkan warga sipil di wilayah pendudukan Palestina dan menggusur penduduk lokal bertentangan dengan aturan dasar hukum kemanusiaan internasional.

Warga Palestina mengatakan pemukiman tersebut membahayakan tujuan mereka untuk mendirikan negara di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, dikutip dari Anadolu.

Pada hari yang sama, Kamis (30/11/2023), Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menginstruksikan menteri luar negerinya untuk memanggil duta besar Spanyol untuk Israel.

Netanyahu ingin memberikan teguran setelah pernyataan Pedro Sanchez yang menurutnya memalukan. (ArG)

Sumber: Tribunnews.com

share on: