Rangkuman 2 Hari Sidang Gugatan Pelanggaran Genosida Israel di Mahkamah Internasional

share on:

Amal Cinta Al Aqsha – Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza, pada Kamis-Jumat (11-12/1/2024).

Afrika Selatan mengajukan gugatan agar Mahkamah Internasional segera melakukan tindakan darurat kepada Israel yang dituduh melakukan genosida kepada rakyat Palestina di Gaza.

Sidang hari pertama dilakukan dengan agenda mendengarkan pendapat dari Afrika Selatan terhadap Israel. Sementara hari kedua sidang diisi dengan pembacaan tanggapan dari Israel.

Berikut poin penting sidang selama dua hari mengenai gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan pembunuhan besar-besaran terencana di Gaza, Palestina.

Sidang hari pertama gugatan pelanggaran genosida Israel

Sidang hari pertama pada Kamis (11/1/2024) dimulai dengan pembacaan gugatan dari Afrika Selatan serta tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Diberitakan Al Jazeera (11/1/2024), Afrika Selatan menyebut lebih dari 23.000 warga Palestina di Jalur Gaza terbunuh akibat serangan Israel, sejak 7 Oktober 2023.

“Afrika Selatan mengakui tindakan genosida yang dilakukan Israel merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak 1948,” ujar Duta Besar Pretoria untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola menyatakan, serangan itu pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948, yang melarang negara-negara anggotanya melakukan tindakan genosida, termasuk Israel.

Ronald Lamola juga mendorong pengadilan Mahkamah Internasional segera bertindak untuk mencegah genosida berlanjut, dengan mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangannya.

Dalam sidang ini, Adila Hassim advokat yang mewakili gugatan Afrika Selatan juga memaparkan kejadian-kejadian di Palestina yang masuk tindakan genosida. Contohnya, pembunuhan massal dan penculikan warga Palestina.

Tembeka Ngcukaitobi, pengacara kedua yang mewakili Afrika Selatan, lantas menunjukkan pernyataan pihak Israel yang dapat dikategorikan sebagai niat genosida terhadap warga Gaza.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pemberlakukan isi Konvensi Genosida 1948 terhadap Israel. Konvensi itu menyatakan negara-negara anggotanya wajib menghentikan dan mencegah genosida.

Max du Plessis, pengacara lain yang mewakili Afrika Selatan, mengatakan organisasi dunia termasuk PBB sepakat tindakan yang Israel lakukan sebagai bentuk atau tanda genosida.

Lebih lanjut, Afrika Selatan menyatakan Hamas, yang diklaim menjadi target serangan Israel, tidak bisa diadili berdasarkan hukum internasional karena bukan negara dan bukan anggota Konvensi Genosida 1948.

Menanggapi sidang tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel sebagai hal munafik dan bohong.

Dia mengklaim, serangan dilakukan untuk melawan Hamas yang disebutnya berbuat tindakan terorisme.

“Hari ini kita melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka sedang berperang melawan genosida,” katanya.

Sidang hari kedua gugatan pelanggaran genosida Israel

Sidang hari kedua gugatan pelanggaran genosida di Gaza terhadap Israel oleh Afrika Selatan, berlangsung Jumat (12/1/2024). Agenda sidang mendengarkan tanggapan Israel atas tuduhan Afrika Selatan.

Israel menolak tuduhan yang diajukan Afrika Selatan. Mereka yakin serangannya dilakukan untuk melawan Hamas dan bukan genosida terhadap warga Palestina. Israel juga menyatakan Hamas adalah pihak yang bertanggung jawab atas tindakan genosida di Gaza.

“(Afrika Selatan) membuat Israel terlihat seperti negara yang sibuk menghancurkan seluruh populasi. Itu jelas-jelas salah,” kata Gilad Noam, wakil jaksa yang mewakili Israel, dikutip dari AP News (12/1/2024).

Noam menambahkan, aparat militer dan pemerintah Israel selalu patuh dan menjalani hukum yang ada sejak Konvensi Genosida 1948.

Israel juga tidak terima atas pernyataan para pemimpin Israel mengenai warga Palestina di Gaza sebagai bentuk niat genosida.

Dia mengklaim, perintah pengadilan yang meminta Israel untuk menghentikan serangan di Gaza justru akan membuat Hamas terus menyerang dan menyandera warga Israel.

“Hal itu juga dapat memperlihatkan kelompok militer seperti Hamas meminta perlindungan kepada pengadilan internasional,” ujar Noam. 

Selain itu, dilansir dari Al Jazeera (12/1/2024), sejumlah pihak lain ikut menyampaikan pembelaan atas tuduhan genosida dari Afrika Selatan.

Tal Becker, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, menyatakan Afrika Selatan membuat gugatan yang mengabaikan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.

Penjabat direktur divisi peradilan internasional di Kementerian Kehakiman Israel, Galit Raguan, juga membantah Israel mengebom rumah sakit dan menyebut tingginya jumlah korban jiwa di Gaza adalah salah Hamas.

Christopher Staker, seorang pengacara yang mewakili Israel, menambahkan klaim negara tersebut telah memberikan fasilitas bantuan kemanusiaan ke wilayah yang terdampak.

Afrika Selatan dengan tegas membantah tuduhan negara tersebut membela atau berpihak pada Hamas.

Sebagai pelapor, mereka menyebut tindakan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional untuk memberikan keadilan bagi warga Palestina.

“Tim hukum Afrika Selatan mewakili rakyat Afrika Selatan,” kata Zane Dangor, Direktur Jenderal Kementerian Hubungan Internasional Afrika Selatan.

Sementara itu, Presiden Mahkamah Internasional, Joan Donoghue menyatakan sidang telah berakhir. Pengadilan akan mengumumkan keputusannya beberapa hari mendatang. (ArG)

Sumber: Kompas.com

share on: