ACA NEWS – Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Selasa (10/8) menyatakan bahwa pemotongan pendapatan dari pajak Palestina oleh Israel sebagai langkah “ilegal”.
Dilansir Anadolu Agency, hal itu disampaikan saat pertemuan kabinet mingguan di kota Tepi Barat di Ramallah. Shtayyeh mengatakan Israel memotong 100 juta shekel (USD31 juta) per bulan dari pendapatan pajak Palestina dan Palestina menuntut pemerintah Israel membayar kembali semua uang yang dipotong.
Pendapatan pajak – yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa – dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina serta impor dan ekspor Palestina.
Israel sebagai imbalannya mendapatkan komisi sebesar 3 persen dari pendapatan yang dikumpulkan.
Pendapatan pajak yang dikumpulkan diperkirakan sekitar USD30-33 juta setiap bulan, di mana pendapatan pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.
“Pemotongan bulanan ini membuat kami berada dalam situasi keuangan yang sulit dan melemahkan kemampuan kami untuk memenuhi kebutuhan keuangan rakyat kami,” kata Shtayyeh.
Israel mengurangi 628 juta shekel (USD193 juta) dari pendapatan pajak Palestina pada paruh pertama 2021, menurut survei Anadolu Agency berdasarkan data Kementerian Keuangan Palestina.
Sejak 2020, Israel telah memotong sekitar USD16 juta setiap bulan dari pendapatan pajak atas klaim bahwa jumlah ini dibayarkan oleh Otoritas Palestina setiap bulan kepada keluarga orang Palestina yang dibunuh atau dipenjarakan oleh Israel karena melancarkan serangan terhadap Israel. []