OKI Sepakat Beri Mandat untuk RI dan 6 Negara Lain Hentikan Perang di Jalur Gaza

share on:

Amal Cinta Al AqshaOrganisasi Kerja Sama Islam (OKI) sepakat memberi mandat untuk Indonesia beserta 6 negara lain guna memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab dalam menghentikan perang di Jalur Gaza.

Pemberian mandat itu disepakati melalui resolusi hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa OKI yang diselenggarakan di Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh, pada Sabtu (11/11).

Selain Indonesia, melalui resolusi tersebut para pemimpin OKI juga memberi mandat kepada negara mayoritas penduduk muslim lainnya seperti Arab Saudi, Yordania, Mesir, Turki, Qatar, dan Nigeria.

Informasi ini diungkap Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam keterangan persnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo pada KTT Luar Biasa OKI.

Menurut Retno, dari 31 keputusan yang tercantum di dalam resolusi OKI soal agresi Israel terhadap rakyat Palestina, pemberian mandat kepada Indonesia dan 6 negara lain disebutkan di paragraf ke-11.

“Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian,” ujar Retno.

“Paragraf 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza,” tambahnya.

Adapun inti dari Resolusi tersebut adalah mengecam agresi Israel dan menyerukan kembali two-state solution sebagai jalan keluar dari krisis yang terjadi.

Dikutip dari Arab News, berikut ini adalah isi Paragraf 11 Resolusi OKI perihal agresi Israel terhadap rakyat Palestina yang diadopsi pada Sabtu, 11 November 2023:

• Mengecam agresi Israel di Gaza.

• Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.

• Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.

• Beberapa fora (forum) akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.

• Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.

• Memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian.

• Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.

• Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.

• Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.

• Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan.

• Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.

Sumber: Kumparan

share on: