Amal Cinta Al Aqsha – Sidang Mahkamah Internasional terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai genosida di Gaza berlangsung pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).
Sidang tersebut diadakan dengan agenda mendengarkan argumen dari Afrika Selatan dan Israel atas tuduhan tindakan genosida di Gaza.
Afrika Selatan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional karena menduga Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam serangannya di wilayah Palestina.
Israel disebut menghancurkan ratusan ribu rumah, mengusir sekitar 1,9 juta warga Palestina, dan menewaskan lebih dari 23.000 orang.
Israel juga dikatakan gagal menyediakan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, tempat tinggal, dan bantuan kemanusiaan lainnya ke Jalur Gaza.
Terkait gugatan Afrika Selatan, Israel membantah tuduhan itu. Mereka berdalih tindakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pertahanan diri atas serangan kelompok militer Hamas pada 7 Oktober 2023.
Lalu, di mana posisi negara-negara dunia atas tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza?
1. Malaysia
Diberitakan Al Jazeera (9/1/2024), Kementerian Luar Negeri Malaysia menyatakan negara mereka menyambut baik gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional. Malaysia juga merupakan negara pertama yang secara terbuka mendukung Afrika Selatan.
Malaysia meminta Israel mengakhiri kekejamannya terhadap warga Palestina dan menyerukan Palestina merdeka dengan wilayah yang ditempati sejak sebelum 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
2. Turkiye
Turkiye juga mendukung gugatan tindakan genosida terhadap Israel. Dikutip dari Middle East Eye (10/1/2024), Turkiye telah menarik duta besarnya untuk Israel sejak serangan 7 Oktober 2023.
“Diharapkan, Mahkamah Internasional akan memutuskan tindakan sementara yang melibatkan tindakan untuk menghentikan serangan Israel di Gaza. Türkiye juga akan mengikuti implementasi keputusan ini,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Turkiye, Oncu Keceli.
3. Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi mengatakan negara dengan ibu kota Amman itu akan mendukung Afrika Selatan. Yordania telah menarik duta besarnya untuk Israel pada 1 November 2023.
Sebelum terjadi serangan ke Gaza, Yordania sebenarnya telah menormalisasikan hubungan dengan Israel pada 1994. Namun serangan itu membuat warga Yordania aktif menekan negara mengambil sikap tegas terhadap perang di Gaza.
4. Bolivia
Kementerian Luar Negeri Bolivia menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai hal bersejarah. Bolivia menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung gugatan itu. Negara tersebut telah memutuskan hubungan dengan Israel pada 31 Oktober 2023.
Sebelum ada gugatan ke Mahkamah Internasional, Bolivia bersama Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti pernah mengajukan permintaan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki situasi di Palestina pada 17 November 2023.
5. Maladewa, Namibia, dan Pakistan
Ketiga negara tersebut menyatakan dukungan kepada Afrika Selatan terhadap gugatan genosida yang dilakukan Israel dalam sidang Majelis Umum PBB pada 9 Januari 2024.
“Namibia mengidentifikasi dan menyelaraskan dengan argumen yang diajukan oleh Afrika Selatan,” kata diplomat Namibia, Neville Gertze.
6. Kolombia dan Brasil
Kementerian Luar Negeri Kolombia dan Brasil juga menyatakan dukungan negaranya dalam siaran pers individu pada 10 Januari 2024.
7. Venezuela
Venezuela ikut mengumumkan dukungan mereka terhadap gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional, seperti dikutip dari New Arab (10/1/2024),
“(Venezuela) mengakui langkah tegas dan bersejarah Afrika Selatan dalam membela rakyat Palestina dan hukum internasional,” tulis pernyataan resmi mereka pada 9 Januari 2024.
8. Belgia
Wakil Perdana Menteri Belgia, Petra De Sutter mengumumkan rencananya untuk mendukung Afrika Selatan atas nama pemerintah Belgia terhadap sidang di Mahkamah Internasional.
“Belgia tidak bisa berdiam diri dan menyaksikan penderitaan manusia yang luar biasa di Gaza. Kita harus bertindak melawan ancaman genosida. Saya ingin Belgia mengambil tindakan di Mahkamah Internasional, mengikuti jejak Afrika Selatan,” tulis De Sutter.
9. Lebanon
Kementerian Luar Negeri Lebanon juga mengumumkan dukungannya dan berterima kasih kepada Afrika Selatan karena berupaya membantu Palestina.
Lebanon adalah negara Arab kedua yang mengeluarkan pernyataan dukungannya. Kelompok bersenjata negara ini Hizbullah sering dilanda bentrokan dengan Israel.
Bagaimana Indonesia?
Di sisi lain, Indonesia tidak bisa secara formal mendukung gugatan Afrika Selatan pada Israel karena tidak menandatangani Konvensi Genosida 1948.
“Dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,“ ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, diberitakan Kompas.id (9/1/2024).
Namun, Iqbal memastikan Indonesia mendukung gugatan terhadap Israel secara moral dan politis.
Iqbal juga mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mendorong Mahkamah Internasional mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) bertindak atas serangan Gaza.
Negara yang menolak gugatan Afrika Selatan
Sementara itu terdapat beberapa negara yang menolak gugatan Afrika Selatan atas tuduhan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Irlandia, Gautemala, dan Hongaria.
Juru bicara keamanan nasional Amerika Serikat, John Kirby mengecam gugatan tersebut serta menyebutnya sebagai hal tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar.
Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron menyebut tuduhan ini tidak membantu dan menegaskan Israel mempunyai hak untuk membela diri.
Sedangkan Irlandia mengumumkan mereka tidak akan bergabung dengan Afrika Selatan. Sementara pemimpin mereka Leo Varadkar mengatakan negara perlu berhati-hati menggunakan istilah “genosida”.
Di sisi lain, Guatemala juga menentang kasus tersebut. Sementara Menteri luar negeri Hongaria bahkan menyebutnya sebagai serangan hukum terhadap Israel.
Presiden Israel, Isaac Herzog mengatakan tidak ada hal yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal daripada gugatan tersebut. (ArG)
Sumber: Kompas.com