Amal Cinta Al Aqsha – Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza dalam sidang putusan sela pada Jumat (26/01) terkait gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Akan tetapi, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera.
ICJ menyatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.
Hakim Joan E. Donoghue, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza masih “sangat rentan” dan penderitaan yang mereka alami “sangat memilukan”.
Menurut hakim, hak-hak yang diupayakan oleh Afrika Selatan atas nama Palestina adalah “masuk akal”.
Putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda ini bukan lah putusan final terkait gugatan genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Putusan final gugatan ini diperkirakan baru akan rampung dalam beberapa tahun mendatang.
Akan tetapi, apa yang diputuskan hari ini penting untuk memastikan upaya perlindungan bagi warga Palestina di Gaza.
Menteri Luar Negeri dari Otoritas Palestina – yang memerintah di West Bank – Riyad Al-Maliki menilai putusan hakim “berpihak kepada kemanusiaan.
“Hakim ICJ memutuskan berdasarkan fakta-fakta dan hukum, memihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” kata Riyad Al-Maliki, dikutip dari Reuters.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Israel akan “terus membela diri sendiri dan warga negara sambil mematuhi hukum internasional”.
Dia melanjutkan bahwa Israel akan “melanjutkan perang ini sampai meraih kemenangan mutlak” dan “semua sandera dipulangkan”.
Israel sebelumnya juga berharap agar ICJ menolak kasus ini. Namun hakim menilai ada cukup bukti atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Afrika Selatan juga dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini sebagai negara peratifikasi konvensi antigenosida.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor, yang turut hadir dalam sidang, menilai bahwa tanpa gencatan senjata, “perintah tersebut tidak akan berhasil”.
“Saya berharap kata penghentian dimasukkan dalam putusan, namun saya puas dengan perintah yang telah diberikan,” kata Pandor.
Dia juga berharap “sekutu-sekutu kuat” Israel akan mendesak agar perintah ini ditaati.
Apa saja poin-poin putusan ICJ?
Ke-17 hakim ICJ telah menyepakati sejumlah tindakan darurat atau sementara berikut ini:
- Israel harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan
- Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida
- Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza
- Israel harus memastikan akses kemanusiaan
- Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida
- Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini
Namun tindakan darurat yang diputuskan oleh ICJ tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan, salah satunya soal gencatan senjata.
Putusan ini mengikat secara hukum dan tanpa banding, meski ICJ tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.
Hakim Soroti Situasi Kemanusiaan di Gaza
Ketika membacakan putusan, Hakim Donoghue mengutip pernyataan koordinator bantuan darurat PBB, Martin Griffiths, yang menyatakan bahwa “Gaza telah menjadi tempat bagi kematian dan keputusasaan”.
Sebanyak 1,7 juta orang telah mengungsi di Gaza dan kawasan ini “tidak dapat dihuni”.
Selain itu, 1,4 juta orang kini tinggal di tempat penampungan PBB dan hidup dalam kekurangan.
Donoghue juga mengutip pernyataan Komisaris Jenderal UNRWA soal krisis di Gaza yang diperburuk oleh pernyataan-pernyataan tidak manusiawi yang disampaikan oleh para pejabat Israel. (ArG)
Sumber: bbc.com