Amal Cinta Al Aqsha – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Rabu (3/1/2024) mengonfirmasi akan menindaklanjuti laporan Afrika Selatan terkait genosida Israel di Gaza.
Pengadilan tertinggi PBB itu mengatakan akan mendengarkan pengajuan kasus dari Afrika Selatan dan Israel pada minggu depan.
Sebelumnya, Afrika Selatan membuka kasus atas apa yang disebutnya sebagai tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Mereka ingin agar Mahkamah Internasional segera memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza.
Sementara itu, dalam pernyataannya pada minggu lalu menanggapi pengajuan gugatan hukum itu, Israel menyatakan menolak “dengan rasa jijik”.
Amerika Serikat pada hari yang sama mengkritik Afrika Selatan karena mengajukan kasus genosida, menolak tuduhan terhadap Israel atas perangnya di Gaza.
“Pengajuan ini tidak ada gunanya, kontraproduktif dan sama sekali tidak memiliki dasar apapun,” ujar Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby dalam sebuah konferensi pers.
Secara terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan, berdasarkan kajian Amerika Serikat, mereka belum melihat adanya tindakan yang merupakan genosida.
“Genosida, tentu saja, adalah kekejaman yang keji. Itu adalah tuduhan yang tidak bisa dianggap enteng,” kata Miller kepada para wartawan.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Mahkamah Internasional itu mengatakan, mereka akan mengadakan dengar pendapat publik pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) di Istana Perdamaian di Den Haag, dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Permohonan Afrika Selatan, yang diajukan pada Jumat (23/12/2023) lalu itu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” jelas Afrika Selatan. (ArG)
Sumber: Kompas.com