Amal Cinta Al Aqsha – DPR Amerika Serikat yang dikuasai Partai Republik pada Sabtu (3/2) meluncurkan RUU soal pendanaan bantuan militer baru untuk Israel sebesar USD 17,6 miliar (Rp 277 triliun).
Menurut Komite Alokasi Dana DPR AS, anggaran ini akan mencakup dana untuk membantu sistem pertahanan rudal, pengadaan sistem persenjataan canggih tambahan, serta produksi artileri dan amunisi Israel lainnya.
Sebagian dari anggaran Rp 277 triliun ini juga akan digunakan untuk menambah persenjataan dari AS yang diberikan kepada Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober terjadi.
Ketua DPR AS Mike Johnson mengatakan pemungutan suara perihal RUU soal pendanaan yang diusulkan oleh panel Alokasi Dana DPR ini dapat dilakukan pada pekan depan.
“Kebutuhan untuk mendukung sekutu terdekat kita dan pasukan kita sendiri di wilayah ini tidak pernah lebih mendesak,” ujar Johnson di hadapan para anggota DPR AS, sebagaimana diberitakan Reuters.
DPR AS sebelumnya telah menyetujui anggaran bantuan militer baru untuk Israel senilai USD 14,3 miliar (Rp 225 triliun)—namun dengan syarat bantuan tersebut harus dibayarkan dari pengambilan sebagian besar dana yang telah ditargetkan untuk Revenue Service AS.
Senat AS yang dikuasai Partai Demokrat menolak mentah-mentah persyaratan tersebut. Salah satu faksi dari Kongres AS itu diprediksi akan mengusulkan RUU yang bisa pada saat bersamaan membantu Israel sekaligus memberikan lebih banyak dana bantuan militer untuk Ukraina.
RUU Senat yang sama juga diperkirakan akan berisi pengajuan untuk memperkuat keamanan di sepanjang perbatasan bagian selatan AS dengan Meksiko. Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer, telah mengambil langkah-langkah untuk memulai pembahasan mengenai RUU ini pekan depan—dengan pemungutan suara tahap pertama akan diselenggarakan selambat-lambatnya pada Rabu (7/2).
Adapun sebelum RUU soal pendanaan bantuan militer untuk Israel dan Ukraina dapat disahkan, DPR dan Senat harus meloloskan RUU yang sama dari masing-masing badan legislatif. Setelahnya, RUU ini baru bisa diserahkan ke Presiden Joe Biden untuk diratifikasi hingga terlahir sebagai UU baru yang harus diadopsi. (ArG)
Sumber: Kumparannews