DK PBB Akhirnya Desak Jeda Kemanusiaan di Gaza Usai Berulang Kali Gagal Sepakat

share on:

Amal Cinta Al Aqsha –Dewan Keamanan (DK) PBB pada Rabu (15/11) menyerukan jeda kemanusiaan antara Israel dan Hamas di Gaza. Mereka meminta jeda kemanusiaan untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

Sudah empat kali seruan jeda kemanusiaan, usai perang di Gaza pecah pada pecah 7 Oktober, menemui jalan buntu.

Resolusi jeda kemanusiaan di Gaza diajukan Malta. Tiga negara pemegang veto yaitu Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat memilih abstain. Namun, 12 negara anggota lainnya memilih mendukung jeda kemanusiaan.

Kebuntuan mencapai resolusi disebabkan apakah resolusi berisi jeda kemanusiaan atau gencatan senjata. Jeda kemanusiaan dipilih lantaran sifatnya yang tidak begitu formal dan lebih singkat dibanding gencatan senjata. Gencatan senjata harus disepakati kedua belah pihak. AS diketahui mendukung jeda kemanusiaan sedangkan Rusia meminta gencatan senjata.

Dalam resolusi DK PBB ini, selain menyerukan jeda kemanusiaan juga tidak mengutuk serangan mendadak Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 lalu. Poin itu menuai debat mendalam bagi sekutu Israel yaitu Inggris dan AS.

“Pada akhirnya, AS tidak bisa memilih iya jika tidak ada kecaman pada Hamas atau kembali memperkuat hak bagi setiap negara anggota untuk melindungi seluruh warganya dari serangan,” kata Dubes AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield seperti dikutip dari AFP.

Alasan serupa disampaikan Inggris atas tindakannya memilih abstain.

Sedangkan Dubes Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menyatakan, memilih abstain karena pandangan bahwa gencatan senjata adalah solusi terbaik. Rusia pun mengakui kegagalan dalam amandemen resolusi dari jeda kemanusiaan ke gencatan senjata.

Resolusi yang diadopsi pada Rabu ini, meski ada tiga yang abstain, berhasil menyepakati desakan pada pihak-pihak bertikai patuh pada hukum internasional. Salah satu kewajiban adalah melindungi warga sipil khususnya anak-anak.

Resolusi turut menyerukan semua pihak tidak boleh menghalangi warga sipil Gaza mendapatkan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan. (ArG)

Sumber: Kumparan.com

share on: