Amal Cinta Al Aqsha – Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, mengecam Amerika Serikat (AS) yang sering melanggar peraturan dan hukum internasional.
Hal ini terkait dengan resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza pada 25 Maret 2024 yang disebut AS tidak mengikat.
“Pihak AS menyebut bahwa resolusi ini tidak mengikat. Seluruh dunia sangat terkejut dengan apa yang disampaikan Amerika Serikat,” ungkap Wang saat menjawab pertanyaan di sela kunjungannya ke Kemlu RI, Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (18/4).
Menurutnya, sikap tersebut kembali menunjukkan bahwa di mata AS, hukum internasional hanyalah sebuah alat yang dapat dipakai sesuai keinginan mereka.
Konflik di Gaza telah berlangsung lebih dari setengah tahun, dan DK PBB telah berusaha untuk menginisiasi resolusi yang menyerukan gencatan senjata di sana.
“Sudah menjadi kewajiban bagi komunitas internasional untuk selalu menyuarakan gencatan senjata di Gaza dan meminta PBB untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam penyelesaian konflik tersebut,” ujar Menlu Wang Yi.
Namun, upaya ini sering kali diadang oleh veto yang dimiliki AS sebagai anggota tetap DK PBB.
DK PBB akhirnya berhasil mengesahkan resolusi gencatan senjata di Gaza setelah AS memilih untuk abstain dari pemungutan suara pada 25 Maret 2024.
Wang Yi mendesak AS mematuhi putusan resolusi DK PBB dan bekerja sama dengan anggota lainnya dalam menjalankan kewajibannya.
“AS harus melepaskan sifat egois dan mendengar kata-kata organisasi internasional secara teliti. Kami juga menyarankan agar pejabat-pejabat Amerika sekalian kembali belajar pengetahuan dasar mengenai hukum internasional,” tegas Wang Yi.
“Semua anggota PBB tidak memiliki hak istimewa. Oleh karena itu, diharapkan AS dapat mengubah sikap sombongnya dan bekerja sama dengan anggota lainnya untuk mendukung gencatan senjata di Gaza dan mengakhiri penderitaan yang dialami oleh rakyat Palestina saat ini,” pungkas Menlu Wang Yi. (ArG)
Sumber: Kumparannews