ACA NEWS – Pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Al-Haq mengatakan Israel ingin menutup kelompok hak asasi manusia (HAM) yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki jika melaporkan pelanggaran Israel. Al-Haq adalah salah satu LSM yang ditunjuk Israel sebagai organisasi teroris.
Wakil Presiden Al-Haq Shawan Jabarin menyebut Israel mengadopsi keputusan politik terhadap organisasi HAM Palestina dalam upaya membungkam mereka. “Selama beberapa dekade, Israel telah mencoba membungkam semua organisasi HAM yang beroperasi di wilayah Palestina sehingga dapat melanjutkan pelanggaran berkelanjutan terhadap rakyat Palestina di bawah pendudukan,” kata Jabarin.
Jabarin menekankan ini adalah alasan utama yang mendorong Israel untuk melabeli organisasinya sebagai organisasi teroris. Pada Jumat, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz menyatakan enam kelompok HAM Palestina sebagai organisasi teroris. Gantz menuduh mereka beroperasi untuk Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).
“Meskipun organisasi-organisasi itu aktif di bawah perlindungan lembaga masyarakat sipil, tetapi di lapangan, mereka adalah bagian dari PFLP. Ini berarti mereka bekerja melawan keberadaan Israel,” kata Gantz dalam sebuah pernyataan.
LSM paling terkenal di Palestina yang dilarang adalah Al-Haq, Addameer, Pertahanan untuk Anak-Internasional, Komite Persatuan Wanita Palestina, dan Pusat Penelitian dan Advokasi Bisan dan Komite Persatuan Kerja Pertanian.
Di bawah undang-undang 2016, deklarasi tersebut memungkinkan otoritas Israel untuk menutup kantor organisasi nirlaba, menyita aset mereka, dan melarang mendukung kegiatan mereka. Walaupun bisa menutup LSM sampai menangkap anggotanya, Jabarin menyebut Israel tidak bisa menghentikan keyakinan para anggotanya untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah dilakukan Israel.
Dilansir The New Arab, Senin (25/10), Aktivis, Penyair, dan Reporter dari lingkungan Sheikh Jarrah Mohammed El-Kurd mengutuk langkah Israel sebagai bentuk deklarasi perang terhadap warga sipil Palestina. “Ini tidak berarti seseorang harus menghindar dari mendukung LSM dan kita harus tetap waspada untuk melihat upaya umum di masa depan apa yang diperlukan untuk melawan kampanye jahat ini,” kata El-Kurd dalam cicitannya.
Amnesty Internasional dan Human Rights Watch (HRW) menyebut langkah itu sebagai keputusan yang mengerikan dan tidak adil serta serangan oleh pemerintah Israel terhadap gerakan HAM internasional.
“Selama beberapa dekade, otoritas Israel secara sistematis berusaha untuk menghilangkan pemantauan HAM dan menghukum mereka yang mengkritik pemerintahan represifnya atas Palestina. Kami mendukung Palestina dalam menentang keputusan yang keterlaluan ini,” kata mereka.