Wartawan Palestina Tuntut Perlindungan Terkait Tindakan Kekerasan oleh Israel

share on:

ACA NEWS – Wartawan Palestina menuntut perlindungan dari tindakan kekerasan oleh pasukan Israel dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menghentikan agresi Israel.

Komite Dukungan Jurnalis yang berbasis di Jenewa mengadakan lokakarya di Gaza pada Ahad, (31/10) dalam rangka Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan Terhadap Jurnalis, yang diperingati pada 2 November.

Wartawan Palestina yang berpartisipasi dalam lokakarya itu menekankan bahwa para pemimpin negara pendudukan harus bertanggung jawab atas kekerasan terhadap pekerja media Palestina dan dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Berbicara di lokakarya, koordinator Komite Dukungan Jurnalis di Palestina, Saleh Al-Masry, mengatakan Israel telah melakukan lebih dari 678 tindakan kekerasan terhadap jurnalis sejak awal 2021, termasuk penahanan dan pemecatan dari kantor.

Dia menggarisbawahi bahwa serangan Israel di Gaza pada Mei menyebabkan jurnalis Palestina Yousef Abu Hussein tewas dan kantor 59 media dihancurkan.

Di sisi lain, Mohammed Abu Shawish, direktur program Al-Quds Today TV Channel, mendesak semua lembaga internasional untuk memberikan perlindungan internasional kepada jurnalis.

Wael al-Dahdouh, direktur Al Jazeera biro Gaza, mengatakan dalam pidatonya bahwa kekerasan oleh pasukan Israel menghalangi pekerjaan wartawan.

Memperhatikan bahwa jurnalis Palestina bekerja dengan sabar untuk memenuhi tugas mereka meskipun dalam kondisi sulit dan kehilangan tempat tinggal mereka, Dahdouh meminta lembaga-lembaga internasional menekan Israel untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis.

Direktur Radio Alaqsa, Imad Zaqqout, juga menggarisbawahi bahwa pesawat tempur Israel telah membombardir kantor mereka sebanyak 11 kali sejak 2006.

share on: