ACA NEWS – Warga Palestina di seluruh Tepi Barat dan Yerusalem Timur mengadakan aksi protes terkait tahanan Palestina yang mengalami penganiayaan brutal di penjara-penjara Israel.
Dilansir safa, para pengunjuk rasa turun ke jalan di beberapa distrik Tepi Barat mengutuk tindakan represif dan hukuman yang dilakukan Petugas Penjara Israel terhadap para tahanan setelah enam tahanan melarikan diri dari penjara paling aman di Israel.
Di distrik Nablus, pasukan Israel bertindak represif kepada pengunjuk rasa di Jabal Sbeih (Gunung Sbeih) Jumat (10/9). Para pengunjuk rasa menentang kolonialisme pemukim Israel dan penjarahan tanah, dekat kota Beita, selatan kota.
Ahmad Jibril, kepala Departemen Darurat dan Ambulans di Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS), membenarkan bahwa Ala Badarneh, seorang jurnalis, ditembak dengan peluru baja berlapis karet di dada saat meliput peristiwa tersebut.
Dia menambahkan bahwa seorang pengunjuk rasa menderita memar karena jatuh dari tempat tinggi setelah dikejar oleh tentara selama konfrontasi. Di distrik Hebron, pasukan Israel yang cukup besar membubarkan demonstrasi solidaritas dengan para tahanan di kota Beit Ummar, utara kota, menembakkan bom gas air mata ke arah para peserta.
Di Yerusalem, polisi Israel menerobos masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa dan menduduki atap Kubah Batu dan sekitar area sholat Bab al-Rahma sebagai sarana untuk mencegah para pengunjuk rasa.
Warga Palestina mengorganisir unjuk rasa solidaritas dengan tahanan lain di penjara Israel setelah unit khusus Israel dan tentara menindak beberapa penjara dalam upaya untuk membubarkan sekitar 400 tahanan dan memindahkan mereka ke penjara lain.
Relokasi yang direncanakan dari para tahanan adalah bagian dari serangkaian tindakan hukuman dan represif yang diambil oleh Petugas Penjara Israel setelah pelarian enam tahanan pada hari Senin.
Selain rencana redistribusi atau pembubaran narapidana yang berafiliasi dengan Jihad, tindakan hukuman yang dijatuhkan oleh petugas termasuk melarang narapidana meninggalkan kamar mereka, melarang mereka menggunakan fasilitas seperti wastafel, dapur, dan kafetaria, selain melarang pengacara dan kunjungan keluarga. []