Amal Cinta Al Aqsha – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memutuskan Israel harus menghentikan aksi genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Hal itu disampaikan ICJ dalam putusan sementarayang digelar di Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1/2024).
Selain memerintahkan penghentian genosida, Mahkamah Internasional juga meminta Israel untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza.
Meski demikian, putusan sementara dari ICJ tidak menyerukan adanya gencatan senjata di daerah tersebut.
Putusan sementara yang diambil merupakan tindak lanjut dari gugatan mengenai genosida yang dilayangkan Afrika Selatan kepada Israel.
Lantas, apa arti putusan ini bagi perang di Gaza?
Arti putusan sementara Mahkamah Internasional
Diketahui, putusan sementara Mahkamah Internasiona tidak sampai memerintahkan Israel untuk menghentikan perang di Gaza.
Padahal, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 orang Palestina di Gaza usai sejak 7 Oktober 2023.
Dilansir dari Al Jazeera, Mahkamah Internasional tidak memiliki kekuatan hukum untuk menegakkan putusan sementara.
Mahkamah tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguatkan putusan akhir yang akan dijatuhkan dalam gugatan genosida terhadap Israel.
Meski demikian, para ahli menilai bahwa keputusan sementara Mahkamah Internasional mampu memengaruhi keberlangsungan perang di Gaza.
Tekanan telah meningkat terhadap Israel dan para pendukungnya di Amerika Serikat dalam beberapa minggu terakhir, seiring meningkatnya seruan agar dilakukan gencatan senjata di Gaza.
Situasi di Gaza dapat menjadi lebih buruk
Putusan sementara yang dibacakan Mahkamah Internasional pada Jumat memang tidak menentukan apakah Israel terbukti melakukan genosida.
Namun, Presiden ICJ Joan E Donoghue menyampaikan, pengadilan telah menyimpulkan bahwa situasi bencana di Gaza dapat menjadi jauh lebih buruk saat putusan akhir dibacakan, sehingga diperlukan langkah-langkah sementara.
Di sisi lain, Israel juga berpotensi terus melancarkan serangannya di Gaza, karena tak ada putusan yang mengharuskan adanya gencatan senjata.
Menurut Israel, pihaknya terus melakukan serangan ke Gaza hingga menumpas kelompok militan Palestina, Hamas.
Mahkamah Internasional juga mewajibkan Israel untuk menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan.
Laporan tersebut akan menjadi bukti bahwa negara ini sudah mematuhi hal yang diatur dalam putusan sementara. (ArG)
Sumber: Kompas.com