Amal Cinta Al Aqsha – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Selasa (16/1) mengadakan diskusi dengan pakar-pakar hukum internasional untuk mempertajam bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel menyerang Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu. Gempuran Israel tanpa pandang bulu menyebabkan puluhan ribu nyawa manusia di Gaza melayang. Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan mayoritas korban jiwa adalah anak-anak dan perempuan.
Diskusi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi — yang akan mewakili Indonesia dalam pertemuan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, tanggal 19 Februari mendatang.
Bersama dengan perwakilan masing-masing negara anggota PBB, di ICJ Retno bakal menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) berupa pendapat hukum (legal opinion) perihal bukti-bukti genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Sehingga, diskusi dengan pakar hukum internasional yang digelar hari ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Retno dalam oral statement-nya di ICJ sebagai bentuk dukungan penegakan keadilan bagi rakyat Palestina.
Dalam pidato pembukaan diskusi yang dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri RI bertajuk diskusi pakar ‘Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional’, Retno menyampaikan apresiasi luas kepada para hukum internasional yang telah hadir.
Di antaranya adalah Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dan Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.
“Saya mengapresiasi sangat tinggi kehadiran dan kontribusi para pakar hukum internasional di ruangan ini untuk menyumbangkan pikiran dan gagasan guna memperkaya dan menajamkan pandangan hukum Indonesia yang akan saya sampaikan ke Mahkamah Internasional pada bulan Februari mendatang,” ungkap Retno.
Adapun partisipasi Indonesia memberikan legal opinion kepada ICJ sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB sejak Januari 2023 lalu.
Saat itu, Majelis Umum PBB meminta negara-negara anggotanya memberikan nasihat hukum (advisory opinion) mengenai konsekuensi hukuman dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina — termasuk di Yerusalem Timur.
Retno mengatakan, pernyataan tertulis (written statement) mengenai masalah ini telah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah [Internasional] karena hukum internasional harus ditegakkan,” ujar Retno.
Menurut Retno, penting bagi Indonesia menyampaikan legal opinion mengenai genosida yang dilakukan Israel. Sebab, hal itu tidak hanya berdampak pada penegakan keadilan bagi rakyat Palestina — tetapi juga bentuk penghormatan kepada hukum internasional.
“Ini tidak hanya untuk mendukung diplomasi Indonesia, tetapi juga untuk mendukung penegakan world order berdasarkan hukum internasional dan mendukung saudara-saudari kita di Palestina mencapai cita-cita kemerdekaannya,” ucap Retno. (ArG)
Sumber; Kumparan