Israel Akan Diadili di Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida Gaza

share on:

Amal Cinta Al Aqsha – Israel akan menghadapi dakwaan tindakan genosida di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (11/1). Presiden Israel menganggap tuduhan tersebut keji dan tidak berdasar.

Gugatan terhadap Israel diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda. Afsel berharap gugatan itu bisa menghentikan agresi Israel ke Gaza sesegera mungkin.

Menurut pandangan Afsel, Israel telah melanggar komitmen yang tertuang pada Konvensi Genosida PBB. Itu adalah sebuah perjanjian yang diteken pada 1948 agar genosida setelah peristiwa pembantaian Holocaust tidak terulang.

Sebagai negara yang meneken konvensi, Afsel memang punya wewenang menyeret Israel ke peradilan yang kerap disebut sebagai pengadilan dunia.

Dalam gugatan tersebut, Afsel mengakui bahwa mereka punya tanggung jawab besar saat menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Di saat bersamaan, Afsel mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza.

Dalam tuntutan setebal 84 halaman, Afsel menuduh pengeboman dan invasi Israel ke Gaza bertujuan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Mengetahui tindakan Afsel, Presiden Israel Isaac Herzog mengecam keras. Dia menegaskan, Israel akan menyampaikan pembelaan.

“Tak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan klaim ini,” ucap Herzog seperti dikutip dari AFP.

Herzog menegaskan, tentara Israel sudah melakukan tindakan agar tidak ada kehancuran yang tak diinginkan dan juga korban dari warga sipil.

Sesuai prosedur, Mahkamah Internasional akan mengambil putusan dalam waktu sepekan. (ArG)

Sumber: Kumparannews

share on: