Amal Cinta Al Aqsha – Afrika Selatan pada Jumat (29/12/2023) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) segera mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida 1948. Hal ini terkait tindakan keras Israel terhadap kelompok Palestina Hamas di Gaza.
ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah tempat PBB untuk menyelesaikan sengketa antar negara.
Dilansir dari Reuters, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar.
Pengajuan Afrika Selatan langsung menohok, menuduh Israel melanggar kewajibannya di bawah perjanjian tersebut.
Perjanjian itu dibuat setelah Holocaust, yang menggolongkan sebagai kejahatan tindakan yang mencoba menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian.
Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara, atau jangka pendek, yang memerintahkan Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza.
“Hal ini diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi dari kerusakan lebih lanjut, parah, dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina,” ujarnya.
Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang. Meskipun ICJ di Den Haag dianggap sebagai pengadilan tertinggi PBB, putusannya terkadang diabaikan.
Pada Maret 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan kampanye militernya di Ukraina.
Dalam tanggapan pertama terhadap gugatan Afrika Selatan, kementerian luar negeri Israel menyalahkan Hamas atas penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza dengan menggunakan mereka sebagai perisai manusia dan mencuri bantuan kemanusiaan dari mereka, sebuah tuduhan yang dibantah Hamas.
“Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan melakukan segala upaya untuk membatasi bahaya bagi mereka yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza,” demikian pernyataan kementerian tersebut. (ArG)
Sumber: Kompas.com