Serangan Israel menyasar Pers

share on:

Amal Cinta Al Aqsha – Serangan Israel semakin brutal (atau panik), melanggar batas-batas kesepakatan perang internasional. International Humanitarian Law (IHL) yang diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864, mengatur bagaimana semestinya perang berjalan.

Misalnya tidak boleh menyerang terhadap warga sipil, anak-anak, rumah sakit, pers, tenaga medis dan lainnya.

Untuk mencegah agar kabar apapun tidak beredar dari dalam Gaza ke luar negeri, Israel pun cenderung merubah strategi, membungkam pers dengan berbagai cara.

Kepala biro Gaza Al Jazeera News Channel, Wael Al-Dahdou, Israel menarget tempat perlindungan keluarganya dengan serangan bom. Hal ini mengakibatkan istri dan anak-anaknya mati syahid (25/10).

Ditempat terpisah, Penyiar radio Shoutul Aqsha, salah satu channel utama pemberitaan Gaza, syahid bersama seorang anaknya setelah Israel meledakkan rumahnya. Sang syahiidah, Dhu’a Syarif, dan anaknya.

Selain itu, sudah banyak akun media sosial yang mengabarkan kondisi Gaza Palestina, kena banned. Salah satunya akun eye.on.palestine, terkena banned oleh Instagram. Akun inilah corong utama pemberitaan Palestina di Instagram dengan 6 juta follower. (ArG)

share on: